Pendidikan dimaknai
sebagai proses seseorang mengembangkan kemampuan, sikap dan bentuk-bentuk
tingkah laku lainnya yang bernilai positif di masyarakat. Sementara
pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan
peserta didik
melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang hal ini
terncatum dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan
Nasional (SISDIKNAS).
Dari definisi
tersebut, bahwa pendidikan merupakan
suatu konsep yang sangat luas, mencakup berbagai dimensi
dan sudut pandang. Dalam prosesnya, pendidikan dapat didefinisikan sebagai
perubahan dalam memahami dunia luar, dirinya sendiri, dan hubungannya dengan
orang lain dan objek-objek yang ada di lingkungannya.
Perubahan-perubahan
tersebut membantu seseorang untuk menginterpretasikan pengalaman dan
memungkinkan peningkatan cara-cara berperilaku yang efektif untuk mengontrol
unsur-unsur lingkungan yang berhubungan dengan dirinya.
Selanjutnya PP nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 19 ayat 1
menyebutkan: Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Dari dimensi yang lain
pembelajaran dapat diartikan sebagai proses pengelolaan lingkungan seseorang
yang dengan sengaja dilakukan, sehingga memungkinkan untuk melakukan
atau mempertunjukkan tingkah
laku tertentu, sebagai
respons terhadap situasi tertentu
pula. Kegiatan pembelajaran mengandung makna sebagai cara yang dipakai oleh
pengajar, ahli kurikulum, perancang media dan sebagainya yang ditujukan untuk
mengembangkan rencana yang terorganisir guna keperluan belajar.[1]
Konteks pembelajaran di
era global seperti sekarang ini berubah sangat cepat. Oleh karena itu untuk
belajar sesuatu, orang tidak lagi menggantungkan semata-mata pada dunia
sekolah/kampus dalam arti fisik. Sebagaimana telah dikemukakan di bagian
pendahuluan, bahwa berbagai bentuk pengalaman belajar, baik yang dapat dicapai di dalam kelas maupun di luar
kelas dan pesan-pesan pembelajaran, perlu dikemas dengan memperhatikan kaidah
serta prinsip teknologi pembelajaran ke
dalam berbagai metode maupun media pembelajaran, mulai dari yang konvensional
hingga multimedia pembelajaran yang berbasis komputer, bahkan e-learning, e-library, e-education, e-mail,
e-laboratory, e-book, dan lain-lain. Dengan pemanfaatan teknologi
pembelajaan diharapkan pesan pembelajaran dapat dikemas lebih
sistemik-sistematik baik dalam kemasan fisik maupun maya, yang tidak lagi dibatasi
oleh dimensi ruang maupun
waktu, sehingga dapat
diterima oleh peserta
didik dengan baik, mudah, dan meluas, serta menciptakan
pembelajaran yang menyenangkan
(enjoyment atau joy full learning), fleksibel dalam dimensi waktu, ruang, serta
mengembangkan potensi peserta didik secara individual.Sebagaimana dikatakan
oleh Anglin, bahwa teknologi pembelajaran telah mampu mengambil alih berbagai
hal terkait dengan apa yang biasanya dikerjakan oleh guru secara tradisional.[2]
Dengan demikian, jika
program pembelajaran ingin memiliki legitimasi akademik yang tinggi serta
memiliki relevansi dengan tuntutan masyarakat dan juga stakeholder-nya, maka pembelajaran harus selalu melakukan inovasi
agar tidak ketinggalan jaman. Konsekuensinya, perubahan-perubahan dalam proses
pembelajaran harus dilakukan secara tersistem dan berkelanjutan.
Untuk Lebih lanjut, silahkan download di : Teknologi Pendidikan di Indonesia
[1]
Robert M. Gagne and Leslie J Briggs, Principles
of instructional design, (New York: Holt, Rinehart and Winston, 1979).
[2] Gary J. Anglin, (ed.) Instructional Technology: Past, Present, and
Future (Santa Barbara, California: Libraries Unlimited, 2011), h. 46
0 komentar:
Posting Komentar